Here Is the Stay Permit Guide for Foreigners
Pesawat Cancel Karena Kondisi Darurat? Begini Nasib Izin Tinggal WNA
In light of the recent security dynamics in the Middle East, which have resulted in disruptions and cancellations of several international flight schedules, the Ngurah Rai Immigration Office is providing information regarding emergency immigration services for affected Foreign Nationals.
Sehubungan dengan dinamika keamanan terkini di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada gangguan dan pembatalan sejumlah jadwal penerbangan internasional, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan informasi layanan keimigrasian darurat bagi Warga Negara Asing yang terdampak.
Legal Basis
Based on Circular Letter Number IMI-590.GR.01.01 of 2025 by the Directorate General of Immigration, it is conveyed that foreign nationals who have cleared exit immigration but must re-enter Indonesian territory due to force majeure events — such as natural or non-natural disasters (floods, earthquakes, tsunamis, disease outbreaks/epidemics/pandemics, war, or threats of terrorism) — which result in the aircraft returning to an airport in Indonesia, will receive immigration handling in accordance with the prevailing regulations.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, disampaikan bahwa orang asing yang telah melalui pemeriksaan keluar (exit clearance) namun harus kembali masuk ke wilayah Indonesia akibat keadaan kahar seperti bencana alam/nonalam (banjir, gempa bumi, tsunami, wabah/epidemi/pandemi, perang, atau ancaman terorisme) sehingga pesawat kembali ke bandara di Indonesia, akan mendapatkan penanganan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Technical Measures Implemented
In response to the situation, the Ngurah Rai Immigration Office has established the following technical measures:
1. Cancellation of Departure Stamps
Immigration Officers at Ngurah Rai Airport will manually and systematically cancel departure stamps for foreigners required to re-enter Indonesia.
Petugas Imigrasi di TPI Bandara Ngurah Rai akan melakukan pembatalan keberangkatan secara manual dengan membatalkan cap keberangkatan dan secara kesisteman bagi Orang Asing yang harus masuk kembali ke wilayah Indonesia.
2. Emergency Stay Permit (ITKT)
Affected passengers are entitled to an Emergency Stay Permit (ITKT) with a maximum validity of 30 days and may be extended in accordance with applicable provisions. It may be issued at the Ngurah Rai Immigration Office.
Penumpang yang terdampak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Izin ini dapat diberikan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
3. Overstay Policy
Overstay resulting from such circumstances shall be subject to a tariff of Rp0,00 (zero rupiah), provided that an official statement letter from the airline or airport authority is submitted.
Overstay yang diakibatkan oleh kondisi tersebut akan dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah), dengan syarat melampirkan surat keterangan resmi dari pihak maskapai atau otoritas bandara.
Policy Objective
This policy aims to provide legal certainty and lawful immigration services for Foreign Nationals in emergency situations.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan layanan keimigrasian yang sah bagi Orang Asing dalam situasi darurat.
Source: Ngurah Rai Immigration Office


